Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan alat uji emisi standar Internasional Euro 4 di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Menurut Budi, uji emisi itu untuk meningkatkan nilai ekspor otomotif karena industri otomotif Internasional mensyaratkan bahwa kendaraan yang masuk minimal mempunyai stadar uji emisi Euro 4.
Emisi Euro 4 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang. Kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih pengangkut barang, sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan, maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan pada emisi mesin kendaraan.
Jurnalis Video: Adi Warsono
Editor: Farah Chaerunniza