Divonis Mati, Ini Kata Kuasa Hukum Aman Abdurrahman
Videografer
Editor
Jumat, 22 Juni 2018 20:05 WIB
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah aksi teror di Indonesia. Menurut majelis hakim, Aman terbukti menggerakkan aksi teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin; bom Kampung Melayu, 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumatera Utara, 25 Juni 2017; dan penembakan polisi di Bima, 11 September 2017. Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jurnalis video: Maria Fransisca
Editor: Ridian Eka Saputra