Video Drone: Larangan Suara Bising dari Masjid
Videografer
Editor
Senin, 3 September 2018 21:07 WIB
Gambar udara sebuah masjid yang berada di permukiman warga di kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin, 3 September 2018. Kementerian Agama RI akhirnya menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan pelantang suara masjid setelah vonis penjara bagi Ibu Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan azan di Tanjung Balai menjadi polemik. Semua masjid wajib mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.
Videografer: Subekti
Editor: Dwi Oktaviane