Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Drone: Larangan Suara Bising dari Masjid

Videografer

Subekti

Editor

Dwi Oktaviane

Senin, 3 September 2018 21:07 WIB

Iklan

Gambar udara sebuah masjid yang berada di permukiman warga di kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin, 3 September 2018. Kementerian Agama RI akhirnya menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan pelantang suara masjid setelah vonis penjara bagi Ibu Meiliana yang dianggap menistakan agama karena memprotes kebisingan azan di Tanjung Balai menjadi polemik. Semua masjid wajib mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

Videografer: Subekti

Editor: Dwi Oktaviane