Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Beri Bantuan Tangani Defisit BPJS Kesehatan

Videografer

Hendartyo Hanggi

Rabu, 19 September 2018 13:05 WIB

Iklan

Pada Senin, 17 September 2018, Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat yang membahas defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembahasan tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo.

Hasil sidang pada 17 September 2018 adalah Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah, Kementerian Keuangan RI, segera mencairkan dana cadangan program JKN yang bersumber dari APBN sebesar Rp 4,993 triliun.

Mardiasmo mengatakan pemerintah memberi bantuan untuk penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Hal tersebut, kata dia, dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

Jurnalis Video: Hendartyo Hanggi
Editor: Ngarto Februana