Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK per 1 Maret 2024, Mulai Diterapkan di 6 Polda

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 29 Februari 2024 15:00 WIB

Iklan

Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu mulai diterapkan di enam Kepolisian Daerah (Polda) pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyebut uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat. 

“Makin aman, pemohon SKCK terlindungi Program JKN,” tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Jumat, 23 Januari 2024. 

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana