Dikhawatirkan Melarikan Diri, Bahar bin Smith Ditahan
Videografer
Editor
Rabu, 19 Desember 2018 11:00 WIB
Penyidik Kepolisian Jawa Barat menahan Bahar bin Smith usai pemeriksaan, Selasa 18 Desember 2018. Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap MHU 17 tahun dan ABJ 18 tahun. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bahar ditahan di rumah tahanan negara, di Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat selama 20 hari terhitung hari ini, 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 mendatang. Penahanan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Bahar bin Smith disangka menganiaya MHU dan ABJ di Pesantren Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.
Foto: Antara(Raisan Al Farisi/Rivan Awal Lingga
Editor: Zulfikar Epriyadi