Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Bahar bin Smith Ditahan

Videografer

Antara

Rabu, 19 Desember 2018 11:00 WIB

Iklan

Penyidik Kepolisian Jawa Barat menahan Bahar bin Smith usai pemeriksaan, Selasa 18 Desember 2018. Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap MHU 17 tahun dan ABJ 18 tahun. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bahar ditahan di rumah tahanan negara, di Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Barat selama 20 hari terhitung hari ini, 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 mendatang. Penahanan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Bahar bin Smith disangka menganiaya MHU dan ABJ di Pesantren Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.

Foto: Antara(Raisan Al Farisi/Rivan Awal Lingga
Editor: Zulfikar Epriyadi