Morat-Marit Aturan Musik
Videografer
Editor
Rabu, 13 Februari 2019 14:00 WIB
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya membatalkan niat membuat Undang-Undang Permusikan. Selain tidak urgen, proses penyusunan undang-undang ini bermasalah sejak awal.
Kelemahan rancangan undang-undang ini tecermin dalam pasal-pasal yang mengatur aspek komersial musik. Penyusun rancangan aturan ini tampak tak paham cara kerja pasar musik karena hanya mengakui distribusi musik oleh label rekaman atau penyedia konten musik digital.
Musik adalah produk kebudayaan. Mengaturnya secara rigid bisa membelenggu kreativitas para penggiat kesenian. Pemahaman itulah yang tidak ada di benak para anggota parlemen yang menggagas rencana peraturan tersebut. Itulah kenapa naskah Rancangan Undang-Undang Permusikan kontan menyulut penolakan ratusan seniman yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Sumber: Majalah Tempo Edisi 11-17 Februari 2019