Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Morat-Marit Aturan Musik

Videografer

Nana Riskhi Susanti

Editor

Nana Riskhi

Rabu, 13 Februari 2019 14:00 WIB

Iklan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya membatalkan niat membuat Undang-Undang Permusikan. Selain tidak urgen, proses penyusunan undang-undang ini bermasalah sejak awal.

Kelemahan rancangan undang-undang ini tecermin dalam pasal-pasal yang mengatur aspek komersial musik. Penyusun rancangan aturan ini tampak tak paham cara kerja pasar musik karena hanya mengakui distribusi musik oleh label rekaman atau penyedia konten musik digital.

Musik adalah produk kebudayaan. Mengaturnya secara rigid bisa membelenggu kreativitas para penggiat kesenian. Pemahaman itulah yang tidak ada di benak para anggota parlemen yang menggagas rencana peraturan tersebut. Itulah kenapa naskah Rancangan Undang-Undang Permusikan kontan menyulut penolakan ratusan seniman yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Sumber: Majalah Tempo Edisi 11-17 Februari 2019