Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klarifikasi Anies Baswedan: PBB Gratis Diperluas

Videografer

Istimewa

Rabu, 24 April 2019 14:00 WIB

Iklan

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghapus pajak bumi dan bangunan atau PBB gratis mulai 1 Januari 2020 berpotensi memunculkan kontroversi. PBB gratis bagi rumah dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar tersebut berlaku sejak 2015 di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 38 Tahun 2019, yang menghapus penggratisan PBB, diteken oleh Anies dan kemudian diundangkan pada 15 April 2019.

Namun, pada 23 April 2019, melalui video yang diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklarifikasi bahwa pembebasan PBB untuk rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar, diteruskan bahkan diperluas.

Menurut Anies, pembebasan PBB tidak hanya bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar, tapi juga untuk para pahlawan dan veteran serta para perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden.

Selengkapnya, simak video berikut.

Sumber Video: Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta