Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebuah Drone Jatuh saat Terbang di Sekitar Gedung MK

Videografer

Istimewa

Kamis, 20 Juni 2019 14:00 WIB

Iklan

Sebuah peswat tanpa awak atau drone jatuh saat terbang di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis 21 Juni 2019. Drone jatuh tepatnya disekitar halaman gedung RRI. Saat ini Istana Negara dengan radius 3 NM atau 5,5 km adalah prohibited area dari Ground sampai dengan 10.000 feet untuk semua jenis pesawat. Hanya bisa terbang jika sudah keluar Notam setelah ada ijin Paspampres/Setmilpres, TNI AU dan Airnav baik pilot drone komersial atau rekreasi/hobby.

Selain itu, penerbangan drone di Indonesia harus memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Untuk di Jakarta, ada beberapa wilayah KKOP. Dua titik utamanya antara lain area sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta dan area sekitar Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Adapun radius KKOP sejauh 15 kilometer dari titik utama. Jika ada yang menerbangkan drone di area KKOP tanpa lisensi, harus siap menerima hukuman. Jika melanggar, bisa didenda Rp 1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun. Yang ada di dalam Peraturan Menteri Nomor 163, mengenai registrasi dan sertifikasi penerbangan.

Foto : FASI/Obie

Editor: Zulfikar Epriyadi