Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peneliti: MK Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu jika...

Videografer

Antara

Rabu, 26 Juni 2019 08:00 WIB

Iklan

Ketika Mahkamah Konstitusi atau MK sudah membacakan putusannya, maka itu merupakan hasil akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2019 yang tidak bisa diganggu gugat. Demikian kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia atau LIPI, Siti Zuhro, 24 Juni, di Jakarta. Apa pun hasilnya, pengamat politik Siti Zuhro berharap, hal itu akan menjadi pembelajaran untuk pemilu selanjutnya.

Video: ANTARA (Prisca Triferna, Sugiharto, Soni Namura, Nusantara Mulkan)