Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

77 Perusahaan Terkena Sanksi terkait Pencemaran Udara

Videografer

Imam Hamdi

Sabtu, 10 Agustus 2019 14:43 WIB

Iklan

Periode 2019, Pemerintah DKI menjatuhkan sanksi kepada 77 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran udara Jakarta lewat cerobong pembuangan gas sisa produksi mereka. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, Kamis lalu, saat melakukan sidak ke dua kawasan pabrik di kawasan Jakarta Timur.

Pemerintah menargetkan inspeksi mendadak ke 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang memiliki cerobong buangan gas sisa. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat ada 1.150 cerobong gas buang dari seluruh kegiatan industri yang ada di ibu kota.

Jurnalis Video: Imam Hamdi
Editor: Ngarto Februana