Divonis Bersalah, Relawan Prabowo Hari Ini Bebas
Videografer
Editor
Selasa, 10 September 2019 09:00 WIB
Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap pimpinan dan anggota Garuda Emas, ormas relawan Prabowo - Sandiaga asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Hakim Ketua Makmur memutuskan vonis penjara selama 3 bulan 20 hari, kepada Rendy Bugis Petta Lolo dan tiga rekannya dari Garuda Emas serta tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.
Vonis tersebut terkait dengan kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Meski begitu para terdakwa bisa langsung bebas karena vonis penjara setara masa penahanan yang telah dijalani.
Video: Subekti
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Mechanolith - Kevin MacLeod (No Copyright Music).mp3