Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers: RKUHP Bisa Renggut Kebebasan Pers

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 22 September 2019 10:00 WIB

Iklan

Dewan Pers menilai keberadaan pasal 218 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dapat merenggut kebebasan pers. Dewan Pers menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.

Video: Antara (Musdalifah/Pamela Sakina/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)