Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Nilai RKUHP Berpotensi Multitafsir

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 22 September 2019 11:00 WIB

Iklan

Presiden meminta menundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Polemik pun muncul, menyusul maraknya beragam komentar terkait undang-undang tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjelaskan bahwa adanya undang-undang karet pada RKUHP yang berpotensi memunculkan penyimpangan tafsir.

Video: Antara (Pamela Sakina/Dudi Yanuwardhana/ Rinto A.Navis)