Bupati Kudus Nonaktif Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
Videografer
Editor
Kamis, 12 Desember 2019 07:00 WIB
Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil menjalani sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 11 Desember. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Tamzil didakwa telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan menerima suap senilai Rp 750 juta berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Video: ANTARA (Fx. Suryo Wicaksono, Soni Namura, Gracia Simanjuntak)