Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Kudus Nonaktif Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Videografer

Antara

Kamis, 12 Desember 2019 07:00 WIB

Iklan

Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil menjalani sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 11 Desember. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Tamzil didakwa telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan menerima suap senilai Rp 750 juta berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Video: ANTARA (Fx. Suryo Wicaksono, Soni Namura, Gracia Simanjuntak)