Menkumham Usulkan Napi Koruptor di Atas 60 Tahun Bebas
Videografer
Editor
Kamis, 2 April 2020 06:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan. Salah satunya dengan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun. Kebijakan itu diperlukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Video: ANTARA (Farah Khadija, Fahrul Marwansyah, Sizuka)