Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjara 1 Tahun dan Denda 100 Juta Bagi Pelanggar PSBB

Videografer

Antara

Jumat, 10 April 2020 06:00 WIB

Iklan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dalam memutus rantai wabah COVID-19. Pergub tersebut mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Jakarta mengenai kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan yang akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Pelanggaran atas penerapan status PSBB dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
 
 
Video: ANTARA (Erlangga Prakoso/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)
Editor: Ridian Eka Saputra