Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudik Dilarang, Pemerintah Terbitkan Surat Kriteria Berpergian

Videografer

Antara

Kamis, 7 Mei 2020 07:03 WIB

Iklan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Surat itu mengemuka untuk mempertegas bahwa larangan mudik tetap berlaku.

Video: ANTARA (Sugiharto Purnama/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)
Editor: Ridian Eka Saputra