Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Keamanan Nasional: Upaya Paksa Menundukkan Hong Kong

Selasa, 26 Mei 2020 20:20 WIB

Iklan

Hong Kong, lagi-lagi, dibuat gempar oleh Cina. Belum kelar urusan hukum ekstradisi yang memicu berbagai unjuk rasa, Cina sudah melempar isu baru. Isu tersebut adalah Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong yang dibunyikan oleh Parlemen Cina pada Jumat pekan lalu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong memang belum ada wujudnya hingga sekarang. Alih-alih sudah ada rancangannya, mulai dibahas pun belum. Cina baru memiliki draft resolusi saja terkait regulasi tersebut. Walau begitu, resolusi yang ada sudah berhasil membuat warga Hong Kong dan penggiat demokrasi panas dingin.

Dikutip dari South China Morning Post, ada empat hal yang akan menjadi pondasi dari UU Keamanan Nasional Hong Kong. Mereka adalah Secession, Subversion, Terrorism, dan Intervention. Secession adalah upaya memisahkan diri dari Hong Kong. Subversion, berbicara tentang upaya menentang otoritas pemerintah pusat. Selanjutnya, Terrorism, berkaitan dengan kekerasan terhadap warga Hong Kong. Sementara itu, untuk Intervention, berkaitan dengan intervensi asing.

Di atas kertas, keempat hal tersebut tampak sah-sah saja diberlakukan. Keempatnya memang berkaitan dengan keamanan. Namun, di mata warga Hong Kong, keempat pondasi itu adalah lampu kuning. Mereka khawatir keempatnya mengacu pada standar yang diterapkan oleh Cina, bukan Hong Kong. Dengan kata lain, Cina ditakutkan akan memperlakukan warga Hong Kong seperti bagaimana mereka memperlakukan warganya sendiri selama ini.

Warga Hong Kong, selama ini, tidak pernah mengalami perlakuan serupa. Mereka bebas menggelar unjuk rasa dan mengkritisi kinerja pemerintah. Ketika hukum ekstradisi ke Cina diperkenalkan, misalnya, warga bisa dengan cepat menggelar demonstrasi untuk memprotesnya. Jika UU Keamanan Nasional Hong Kong berlaku, kemungkinan unjuk rasa tidak bisa lagi digelar karena sudah masuk dalam koridor Subversion, menentang pemerintah.

Naskah: Tempo.co
Video: China Central Television (CCTV+)
Editor: Ridian Eka Saputra