Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transisi PSBB Jakarta, Sistem Ganjil-Genap Mulai Diberlakukan

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 7 Juni 2020 10:00 WIB

Iklan

Memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta mulai Jumat, 5 Juni 2020, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap mulai diberlakukan untuk pengendara mobil dan motor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Video: ANTARA (Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)