Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kerumunan di Kediaman Rizieq Shihab
Videografer
Editor
Kamis, 26 November 2020 16:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus kerumunan di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
"Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan dan ditemukan adanya tindak pidana," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana