Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Kerumunan di Kediaman Rizieq Shihab

Kamis, 26 November 2020 16:56 WIB

Iklan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus kerumunan di kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

"Gelar perkara memenuhi unsur Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan dan ditemukan adanya tindak pidana," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020. 

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana