Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab

Kamis, 10 Desember 2020 20:46 WIB

Iklan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yakni Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.

"Kepada para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil, di kantornya, Kamis, 10 Desember 2020.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan lima orang lainnya terkait penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pencekalan untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.

Para tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, yakni Rizieq Shihab dan lima orang lainnya: Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka merupakan panitia inti dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang berujung kerumunan di Petamburan. 

Untuk Rizieq, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara sisanya dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana
.