Rizieq Syihab Penuhi Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Videografer
Editor
Sabtu, 12 Desember 2020 14:02 WIB
Muhammad Rizieq Syihab memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dua kali tidak hadir. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
"Pemeriksaan sebagai tersangka hari ini seperti yang disampaikan pak Kabid Humas" Ujar Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan di Ditreskrimum.
Sebelumnya Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan menghalang-halangi atau pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 mengenai karantina kesehatan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Videografer: Tubagus Rahmat
Editor: Dwi Oktaviane