Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Syihab Penuhi Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Videografer

Tempo.co

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 12 Desember 2020 14:02 WIB

Iklan

Muhammad Rizieq Syihab memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dua kali tidak hadir. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

"Pemeriksaan sebagai tersangka hari ini seperti yang disampaikan pak Kabid Humas" Ujar Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan di Ditreskrimum.

Sebelumnya Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP tentang penghasutan dan menghalang-halangi atau pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 mengenai karantina kesehatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Videografer: Tubagus Rahmat

Editor: Dwi Oktaviane