Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Dilaporkan terkait Cuitan Wafatnya Ustad Maaher; Ini Kata Polisi

Jumat, 12 Februari 2021 07:00 WIB

Iklan

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) yang melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal Polri. 

Hal itu disampaikan Rusdi Hartono saat konferensi pers yang ditayangkan di Youtube/Div Humas Polri, Kamis, 11 Februari 2021. "Setiap laporan dari warga akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Rusdi.

DPP PPMK melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ke polisi terkait cuitan di Twitter pribadinya, @nazaqistha tentang kematian Soni Eranata atau Ustad Maaher. Novel, dalam cuitannya pada 9 Februari, menulis, 'Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh....'

Sumber Video: Youtube/Div Humas Polri
Editor: Ngarto Februana