Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

91 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi dan Prostitusi, Ini Modus Pelaku

Jumat, 26 Februari 2021 00:05 WIB

Iklan

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Dari 10 laporan, pada periode Januari - Februari 2021, Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka ekploitasi dan prostitusi terhadap 91 anak di bawah umur.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah berkenalan dengan korban melalui media sosial, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Kamis, 25 Februari 2021, yang disiarkan langsung di channel Youtube/Humas Polda Metro Jaya.

Di antara tersangka ada yang mengajak korban untuk menjalani hubungan asmara yang kemudian berlanjut hubungan badan di suatu tempat sebelum korban ditawarkan kepada pria hidung belang lewat media sosial.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Yusri.

Sumber Video: Youtube/Humas Polda Metro Jaya
Editor: Ngarto Februana