Belajar dari Internet, Komplotan Remaja Produksi Puluhan Kilogram Ganja Sintetis
Videografer
Editor
Kamis, 4 Maret 2021 00:30 WIB
Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap empat remaja karena terbukti memproduksi ganja sintetis alias ganja gorila dengan skala industri rumahan. Para remaja lulusan SMA berinisal RJ, EZA, MFR, dan RH itu mengaku belajar membuat barang haram tersebut dari internet.
"Mereka lihat di internet caranya dan sekali produksi bisa sampai empat kilogram," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto di kantornya, Rabu, 3 Maret 2021.
Setyo menjelaskan, para tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat ganja sintetis juga melalui Internet. Bahan-bahan kimia tersebut kemudian mereka racik dan pasarkan melalui instagram dengan harga Rp 300 ribu per linting.
Para tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana