Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Geng Motor Enjoy MBR 86 Jelaskan Motifnya Bacok Polisi

Kamis, 4 Maret 2021 15:58 WIB

Iklan

Ketua Geng Motor Enjoy MBR 86 Rendi Asparilia, 22 tahun, menjelaskan alasannya melakukan pembacokan terhadap Aiptu Dwi Handoko. Rendi membacok Dwi karena terpepet akan ditangkap.

"Tidak ada motif sama sekali (membacok polisi), cuma ikutan aja, iya biar dibilang hebat," ujar Rendi di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021.

Rendi mengaku mengetahui bahwa orang yang dibacoknya itu merupakan aparat kepolisan. Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya Rendi ingin minta maaf kepasa Aiptu Dwi telah melukai tangannya, jarinya. saya sangat menyesal," kata Rendi dengan kepala tertunduk.

Aksi pembacokan yang dilakukan Rendi itu terjadi pada Ahad dini hari lalu di Jalan Tambak Raya, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, Rendi bersama geng motor Enjoy MBR 86 yang berjumlah 35 orang sedang konvoi di sekitar TKP.

Warga yang merasa terganggu dengan aksi remaja tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Hasilnya, polisi segera menggerebek tempat tersebut dan membubarkan mereka.

Namun saat akan kabur, Rendi yang digonceng oleh Laode Yogi, 21 tahun, dihadang oleh Aiptu Dwi Handoko. Ia lalu menyabetkan senjata tajam hingga membuat jari kelingking Dwi nyaris putus.

Tak sampai 24 jam, polisi kemudian menciduk Rendi bersmaa Laode di rumahnya di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan pihaknya menjerat kedua terangka dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Video: M JULNIS FIRMANSYAH
Editor: Ridian Eka Saputra