Laporannya Tak Diterima, Kuasa Hukum Demokrat KLB Minta Penyidik Dicopot
Videografer
Editor
Minggu, 14 Maret 2021 17:09 WIB
Laporan DPP Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) kepada Andi Alfian Mallarangeng tak diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menolak laporan tersebut karena tak sesuai dengan SOP penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Nasution mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin. Di tengah perdebatan soal SOP, Andi mengklaim Khairudin malah pergi meninggalkannya.
Adapun alasan DPP Demokrat KLB melaporkan Andi Mallarangeng ke polisi, karena ucapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di salah satu situs berita mengenai Ketua Umum Demokrat KLB Moeldoko. Salah satu kalimat Andi yang dirasa mengandung pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko haus kekuasaan.
Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Dwi Oktaviane