Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 6 April 2021 07:00 WIB

Iklan

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan setiap perusahaan wajib membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Menurut Ida, THR merupakan hak pekerja dan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikannya. Saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi pemberian THR tahun 2021 setelah menerima saran dan masukan pihak-pihak terkait.

Video: Antara (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Farah Khadija)