Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komplotan Rampok Mengaku Polisi Dibekuk Polda Metro Jaya

Sabtu, 17 April 2021 03:57 WIB

Iklan

Komplotan kriminal yang berjumlah lima orang nekat menggunakan modus mengaku sebagai polisi untuk merampok seorang warga di Desa Kedung Waringin, Bojong Gede, Jawa Barat. Dalam aksinya, para pelaku akan berpura-pura sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke rumah korban.

"Kelimanya menggerebek sebuah rumah dan mengaku anggota Polri, kemudian mengambil empat ponsel san uang tunai Rp 2 juta rupiah lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2021.

Yusri menjelaskan aksi penggerebekan palsu yang komplotan ini lakukan terjadi pada 30 Maret 2021. Komplotan ini sudah mengintai rumah korban yang diketahui memang seorang pemakai narkoba.

Ketua komplotan ini yang berinisal RM, memulai aksi penggerebekan itu dengan menggedor rumah kroban dan mengaku dari Polda Metro Jaya. "Dia kemudian menyuruh korban tiarap. Bilang kalau ingin cepat, ikuti semua perintah," ujar Yusri.

Tak lama setelah itu, empat anggota komplotan itu ikut masuk dan melakukan penggerebekan. Korban yang sudah panik kemudian hanya bisa menurut dan tiarap, di saat itu komplotan menggasak harta korban dan pergi.

Korban yang sadar harta bendanya hilang, baru berani membuat laporan ke Polres Depok pada 8 April 2021. Berbekal rekaman kamera CCTV saat kejadian, polisi berhasil meringkus seluruh anggota komplotan ini pada esok harinya.

"Mereka ditangkap di kawasan Tegar Beriman, Bojong Baru, Depok, Jawa Barat," ujar Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya tak menemukan atribut polisi dalam penangkapan itu. Sehingga dapat dipastikan komplotan ini hanya bermodal nekat saat beraksi.

Polisi menjerat komplotan ini dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam penjara hingga 7 tahun.

Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra