Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Melanggar Kesepakatan Sewa Kantor, Bukalapak Digugat Rp 90,3 M

Selasa, 27 April 2021 05:00 WIB

Iklan

Perusahaan e-commerce Bukalapak, digugat Rp 90 miliar oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik atau pengelola One Bell Park Mall. Penyebabnya, Bukalapak dianggap tidak patuh dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam sewa-menyewa belasan lantai di gedung yang sempat dijadikan Bukalapak sebagai kantornya.

Sidang gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL itu telah digelar pada Senin siang ini. Hasilnya majelis hakim meminta kedua belah pihak melakukan mediasi pada 17 Mei 2021, sebelum sidang dilanjutkan kembali.

"Kami berharap ada titik temu dari mediasi ini," ujar kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Muhammad Syukur Mandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.

Syukur menjelaskan selain menggugat Bukalapak, pihaknya juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia karena berperan sebagai marketing yang mengatur hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dengan Harmas. Ia berharap kedua pihak beritikad baik menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya, karena pihaknya mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 90 juta dalam perkara ini.

"Padahal kami sama sekali tidak lalai dalam kewajiban sebagai penyedia gedung untuk Bukalapak,” ujar Syukur.

Adapun permasalahan ini berawal saat Bukalapak menyewa lantai 6 hingga 20 di One Bell Park Mall pada 2017. Perusahaan yang didirikan oleh Achmad Zacky itu pun sudah banyak melakukan perubahan desain pada gedung, menyesuaikan kebutuhan kantor.

Namun, Syukur mengatakan pihak Bukalapak secara tiba-tiba membatalkan penyewaan gedung. Padahal, menurut dia, Harmas sudah melakukan perjanjian atau letter of intent (LoI) dengan Bukalapak. Sehingga pihaknya mengaku mengalami kerugian dari sisa uang sewa yang tak dibayarkan Bukalapak, perbaikan gedung, dan lainnya.

"Kami juga mengalami kerugian besar dari hilangnya kesempatan pihak lain menyewa lantai 6 hingga 20 pada gedung itu, selama hampir empat tahun sejak 2017," ujar Syukur.

Sementara itu, Perdana Arning Saputro, Vice President of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak membantah memiliki kewajiban terhadap Harmas. Menurut dia, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak.

"Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana.

Sementara itu, Gicha, Senior Corporate Communication Manager dari Bukalapak, menambahkan dalam penjelasan tertulis bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya untuk memperoleh hak-haknya dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana

Catatan: Judul dan deskripsi mengalami revisi pada 28 April 2021, pukul 04.00.