Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Sembilan Demonstran Hardiknas Tersangka Kasus Karantina

Rabu, 5 Mei 2021 00:05 WIB

Iklan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan pihaknya telah menetapkan sembilan demonstran di depan Gedung Kemenristek Dikti sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat menggelar demonstrasi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 17.00. 

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing dan ini berproses. Negara kita negara hukum dan harus taat kepada hukum," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021. 

Yusri mengatakan kesembilan tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Pasal 14 Tentang Wabah Penyakit. Selain itu polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 216 di pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara, sehingga tak dilakukan penahanan. 

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana