Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Gibran Izinkan Warga yang Akan Mudik Lokal, Ini Syaratnya

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 8 Mei 2021 07:00 WIB

Iklan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan warga yang akan Mudik Lokal di wilayah eks Keresidenan Surakarta selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Sementara itu untuk warga dari luar Kota Solo Raya wajib membawa syarat wajib yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) setiap melakukan perjalanan ke Kota Solo.

Video: ANTARA (Denik Apriyani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)