Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 17 Kilogram Asal Afrika Selatan

Videografer

Antara

Rabu, 4 Agustus 2021 19:02 WIB

Iklan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 17 kilogram asal Mozambik, Afrika Selatan ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan oleh pengiriman di dalam patung.

"Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai yang menginfokan ada satu paket mencurigakan melalui jasa pengiriman paket di Bandara," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dari patung-patung tersebut, Yusri mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 16 kilogram. Sabu tersebut juga dibungkus menggunakan lakban tebal untuk mengelabui pemeriksaan. Sementara 1 kilogram sabu lainnya dikirim oleh seseorang dari Nigeria dengan modus yang sama.

Mengenai kronologi pengungkapan ini, berawal saat penyidik menerima laporan dari petugas Bea Cukai pada pertengahan Juli 2021 soal paket mencurigakan dari luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta. Kecurigaan petugas terbukti setelah membongkar patung dan menemukan sabu seberat 16 kilogram di dalamnya.

"Tim kemudian melakukan surveillance untuk mencari penerima paket," ujar Yusri.

Penyidik sempat kesulitan mencari penerima, karena tersangka menggunakan nama dan alamat palsu. Hingga akhirnya seseorang berinisial FS datang mengambil paket tersebut. Saat dibekuk, tersangka FS mengaku tidak tahu menahu soal isi paket, ia mengatakan hanya menerima perintah dari seseorang berinisial C.

"Saat ini tersangka C sudah buron dan dalam pengejaran," kata Yusri.

Kemudian untuk 1 kilogram sabu lainnya, polisi menangkap seseorang berinisial RR di daerah Kunciran, Tangerang. Tersangka RR tak membantah soal kepemilikan sabu asal Nigeria itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diterancam hukuman maksimal hukuman mati.

Jurnalis Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra