Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Videografer

Youtube

Senin, 16 Agustus 2021 15:23 WIB

Iklan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan pelaksanaan tes wawasan pegawai (TWK) dilakukan untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK

Pelanggaran HAM itu terjadi dalam sisi kebijakan, tindakan dan ucapan yang terjadi selama proses alih status. Komnas HAM menyatakan label taliban digunakan sebagai dalih untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas menganggap stigmatisasi ini merupakan masalah serius dalam konteks HAM.

Anam mengatakan pelabelan Taliban sengaja dikembangkan dan dilekatkan pada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu, salah satunya dalam praktek keagamaan. Namun, menurut Anam, label itu sebenarnya bukan soal agama. Label itu, kata dia, berkaitan dengan aktifitas kerja profesioan pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi. Label itu, juga diberikan kepada pegawai yang dianggap tak bisa disetir.

Terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.

Rizal mengatakan pelanggaran pertama adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, adalah hak perempuan. Komnas HAM menemukan fakta adanya tindakan merendahkan martabat dan melecehkan perempuan berupa kekerasan verbal dalam TWK. “Hal itu merupakan bentuk kekerasan verbal terhadap hak perempuan,” kata Rizal.

Ketiga, Komnas menemukan adanya pelanggaran hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis. Keempat, Komnas menemukan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selanjutnya, pelanggaran hak pekerjaan.

Keenam, Komnas menemukan pelanggaran hak atas rasa aman dalam tes yang dilaksanak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara ini. Tujuh, Komnas menyatakan terjadi pelanggaran ha katas informasi publik.

Kedelapan, terjadi pelanggaran hak atas privasi. Kesembilan, terjadi pelanggaran hak untuk berserikat dan berkumpul. Temuan itu didapat, karena Komnas melihat bahwa pegawai yang disingkirkan kebanyakan aktif dalam Wadah Pegawai KPK.

Kesepuluh Komnas menyatakan terjadi pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dan terakhir Komisi menemukan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat. “Kami menemukan indikasi mereka yang dianggap tidak lulus adalah yang kritis terhadap pimpinan dan pemerintah,” kata Rizal.

Video: Youtube
Sumber Naskah: Tempo.co
Editor: Ridian Eka saputra