Satpol PP DKI Tutup Sementara Resto Holywings Kemang karena Langgar PPKM
Videografer
Editor
Senin, 6 September 2021 12:56 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI menutup sementara restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. "Tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9)," tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.
Dalam cuitannya, Satpol PP menjelaskan bahwa penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.
Dalam foto yang diunggah dalam akun itu, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.
Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang.
Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka.
Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.
Video: Instagram
Editor: Ridian Eka Saputra