Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP DKI Tutup Sementara Resto Holywings Kemang karena Langgar PPKM

Videografer

Instagram

Senin, 6 September 2021 12:56 WIB

Iklan

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI menutup sementara restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. "Tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9)," tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Dalam cuitannya, Satpol PP menjelaskan bahwa penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.

Dalam foto yang diunggah dalam akun itu, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.

Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang.

Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka.

Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit.

Video: Instagram

Editor: Ridian Eka Saputra