Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Medina Zein Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Dugaan Pengancaman di Medsos

Jumat, 17 September 2021 16:53 WIB

Iklan

Selebgram Medina Zein kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada oleh seseorang bernama Samira. Pelaporan dilakukan karena Medina diduga melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Samira

Kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy menerangkan, pengancaman terjadi saat Samira menagih utang kepada Medina sebesar Rp240 juta. Uang tersebut dipinjam Medina dari Samira untuk memberangkatkan jamaah umrah yang pergi menggunakan agen travelnya.

"MZ (Medina Zein) selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ramzy, Jumat, 17 September 2021.

Ramzy menjelaskan peminjaman uang dilakukan oleh Medina pada tahun 2018. Sampai saat ini Medina telah mencicil beberapa kali utang tersebut hingga akhirnya tersisa Rp70 juta. Namun dalam perjalanan pembayaran utang tersebut, Medina disebut pernah membayar Samira menggunakan cek palsu.

"Ceknya tidak bisa dicairkan," kata Ramzy.

Saat akan menagih sisa uang Rp70 juta, Medina justru semakin galak dan mengancam Samira. Dalam rekaman suara yang dikirimkannya, Medina mengatakan akan memenjarakan Samira.

Atas perbuatan tersebut, Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra