Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buku Tamu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Ustad di Tangerang

Selasa, 28 September 2021 17:13 WIB

Iklan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membantah kabar yang menyebut korban penembakan di Tangerang bernama Armand alias Alex adalah seorang ustad. Menurut Ade, Alex merupakan seorang paranormal yang membuka praktik pengobatan tradisional.

"Dia dipanggil ustad karena menjadi ketua majelis taklim, tapi tidak pernah mengajarkan mengaji atau ilmu agama," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021.

Ade menerangkan, predikat bukan ustad dan menyebut Alex merupakan paranormal ini penting dikedepankan. Sebab, pihaknya bisa membekuk para tersangka setelah mencari hubungan antara pekerjaan korban dengan peristiwa penembakan.

"Kami menemukan buku daftar tamu yang menjalani pengobatan dengan korban," ujar Ade.

Berbekal buku tersebut, penyidik kemudian menelusuri daftar pasien yang memiliki masalah dengan korban. Temuan ini kemudian dicocokan dengan hasil pemeriksaan kamera CCTV dan keterangan saksi. Hingga akhirnya polisi dapat mengerucutkan tersangka ke salah satu pasien korban yang berinisal M.

Saat ditangkap, M mengaku memang memilki dendam terhadap korban yang telah meniduri istrinya pada tahun 2010. Korban Alex melakukan hal itu dengan modus pengobatan alternatif. Tindakan bejat Alex itu baru diketahui M pada tahun 2019.

Ia kemudian menyuruh dua orang berinisial K dan S untuk membunuh korban dengan cara menembak. Ia mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta dan sepucuk senjata api jenis glock agar rencananya menghabisi Alex terealisasi.

Hingga akhirnya pada Sabtu sore 18 Agustus 2021, rencana itu terealisasi. K melakukan penembakan terhadap Alex yang baru pulang dari masjid untuk solat magrib. Setelah itu, K kabur bersama S yang sudah menunggu di atas sepeda motor.

Akibat peristiwa itu, Alex mengalami luka parah di bagian pinggang. Ia tewas setelah sebelumnya akan dibawa warga setempat ke rumah sakit.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam dijerat dm hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra