Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Penumpang Pesawat Wajib PCR

Videografer

Antara

Jumat, 22 Oktober 2021 12:51 WIB

Iklan

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.21 tahun 2021 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri. Khusus untuk transportasi udara, penumpang kini diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Kamis (21/10).

Video: (Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)