Pemprov Jawa Timur akan Perjuangkan Kenaikan UMP 2022
Videografer
Editor
Rabu, 27 Oktober 2021 12:50 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerima aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7 persen. Besaran UMP tersebut akan menjadi dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.
Video: ANTARA (Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)