Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT KAI Sebut Syarat Tes PCR KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 1 November 2021 09:00 WIB

Iklan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan saat ini jumlah penumpang kereta api semakin banyak, sehingga manajemen juga membuat kebijakan syarat rapid tes PCR untuk naik KA jarak jauh maksimal 3x24 jam. Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengemukakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Foto: Antara Foto, TEMPO/Muhammad Hidayat
Video Editor: Ryan Maulana