Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Izinkan Layanan Uji Emisi Kendaraan Selain di Bengkel

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 10 November 2021 08:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu diungkapkan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa, 9 November 2021, dikutip dari Antara. Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, kata Yogi, dapat dilakukan melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana