Pemprov DKI Izinkan Layanan Uji Emisi Kendaraan Selain di Bengkel
Videografer
Editor
Rabu, 10 November 2021 08:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu diungkapkan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa, 9 November 2021, dikutip dari Antara. Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, kata Yogi, dapat dilakukan melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana