Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamenkes Tegaskan Pelanggar Aturan Karantina Bisa Dipidana

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 16 Desember 2021 09:00 WIB

Iklan

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono pada Selasa, 14 Desember 2021, menegaskan aturan karantina selama 10 hari di lokasi yang ditentukan pemerintah berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan internasional. Bagi siapapun yang melanggar dapat diancam hukuman pidana.

Video: Antara (Rina Nur Anggraini/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Anom Prihantoro)