Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Terdakwa Perkara Sabu di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Videografer

Antara

Jumat, 7 Januari 2022 22:47 WIB

Iklan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Muhammad Irsyad Fuadi, Jum'at (7/1) mengatakan sidang pembacaan putusan perkara narkotika dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (6/1).

Video: ANTARA (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)