Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kantor Pinjol di PIK yang Digerebek Polisi Pekerjakan Anak-anak di Bawah Umur

Videografer

Instagram

Kamis, 27 Januari 2022 03:43 WIB

Iklan

Operator pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.

Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantor pinjol yang digerebek tersebut, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Endra Zulpan, anak-anak di bawah umur tersebut mau dipekerjakan di kantor pinjol karena tidak punya pengetahuan terkait dengan pekerjaan yang mereka jalankan tersebut.

Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.

Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.

Video: Instagram

Editor: Ridian Eka Saputra