Kantor Pinjol di PIK yang Digerebek Polisi Pekerjakan Anak-anak di Bawah Umur
Videografer
Editor
Kamis, 27 Januari 2022 03:43 WIB
Operator pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur.
Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantor pinjol yang digerebek tersebut, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Endra Zulpan, anak-anak di bawah umur tersebut mau dipekerjakan di kantor pinjol karena tidak punya pengetahuan terkait dengan pekerjaan yang mereka jalankan tersebut.
Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Video: Instagram
Editor: Ridian Eka Saputra