TEMPO.CO, Situbondo : Kuasa hukum dari LBH Nusantara, Situbondo, Jawa Timur, Supriyono langsung menggendong nenek Asyani, terdakwa pencurian kayu jati. Supriyono menggendong nenek Asyani setelah majelis hakim mengabulkan permohonan nenek Asyani menjadi tahanan luar.Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan nenek Asyani setelah mendapat jaminan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto. Bupati Dadang datang sendiri ke pengadilan untuk menyerahkan surat jaminan. Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, dia menjamin nenek Asyani menjadi tahanan luar setelah kasus ini menjadi pemberitaan nasional.Kuasa hukum nenek Asyani, Supriyono, mengaku kecewa karena gagal membawa nenek Asyani dengan mobil pribadinya.Nenek Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Desa, Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Nenek Asyani dibui sejak 15 Desember 2014. Padahal, menurut Asyani, kayu itu didapat dari lahannya sendiri di Dusun Secangan.Videographer : IKA NINGTYASEditor : RYAN MAULANA