Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding untuk Herry Wirawan

Videografer

Antara

Senin, 21 Februari 2022 17:53 WIB

Iklan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan terkait kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati. Materi banding yang disampaikan tertulis berdasarkan hasil pengamatan JPU atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Rayyan/Sizuka)