Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Diperberat, Herry Wirawan Divonis Mati

Videografer

Antara

Selasa, 5 April 2022 05:03 WIB

Iklan

Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4) memperberat hukuman terhadap terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan dari sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. Majelis hakim menilai tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Video: ANTARA (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)