Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan KPK Melimpahkan Kasus BG ke Kejaksaan

Videografer

Editor

Rabu, 18 Maret 2015 13:11 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pelimpahan kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menulai kontroversi. Bahkan langkah tersebut oleh sebagian kalangan dianggap sebagai barter kasus. Namun, menurut pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi, langkah itu sudah sesuai dengan norma hukum. Berikut petikan wawancara Tim Redaksi Tempo dengan Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi di kantor KPK, pada Rabu, 11 Maret 2015.Videografer: Putra RaditiaReporter: Rusman Paraqbue, Heru Triyono, Rizki GagaEditor: Ngarto FebruanaVIDEO TERKAIT:Taufiequrachman Ruki Bantah Punya Target Tuntaskan Dua Kasus BesarJohan Budi: Satu Pencegahan Sumbang Rp 28 Triliun