Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pelimpahan kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menulai kontroversi. Bahkan langkah tersebut oleh sebagian kalangan dianggap sebagai barter kasus. Namun, menurut pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi, langkah itu sudah sesuai dengan norma hukum. Berikut petikan wawancara Tim Redaksi Tempo dengan Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi di kantor KPK, pada Rabu, 11 Maret 2015.Videografer: Putra RaditiaReporter: Rusman Paraqbue, Heru Triyono, Rizki GagaEditor: Ngarto FebruanaVIDEO TERKAIT:Taufiequrachman Ruki Bantah Punya Target Tuntaskan Dua Kasus BesarJohan Budi: Satu Pencegahan Sumbang Rp 28 Triliun
Video Terkait
-
Explain: Celah Gratifikasi Kaesang pada Penggunaan Jet Pribadi
4 September 2024
Video Lainnya