Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Punya Waktu Tiga Bulan untuk Revisi Aturan Pencairan JHT

Videografer

Antara

Jumat, 25 Februari 2022 10:06 WIB

Iklan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi sesuai arahan Presiden. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat ditemui Kamis (24/2) di Yogyakarta menyebut ada waktu selama tiga bulan yang digunakan untuk merevisi permen tersebut dengan mendengar pendapat para buruh dan sejumlah pakar.

Video: ANTARA (Imam Prasetyo Nugroho/Fahrul Marwansyah Ludmila Yusufin Diah Nastiti)